اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ
اللهِ وَبَرَكَاتُه
(Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh)
Puji Syukur kehadirat Allah Subhanahu Wa
Ta'ala yang telah memberikan Rahmat, Karunia, Taufik dan Hidayah-nya kepada
kita semua sehingga kita masih dapat hidup di Dunia ini, serta semoga kita
semua selalu mendapat Inayah dan Lindungan dari Allah Subhanahu Wa
Ta'ala. آمِيْن يَا رَبَّ العَالَمِيْنَ “Aamiin
ya Rabbal'alamin” ...
Shalawat, Salam serta Taslim kepada sang
Revolusioner Dunia, Junjungan Alam Nabi Besar Sayyidina Maulana Muhammad
Shallawlahu ‘Alaihi Wasallam yang telah membimbing kita dari zaman Kegelapan
dan Kebodohan menuju zaman Terang Benerang, sangat jelas perbedaan antara Hak
dan Bathil serta penuh dengan Ilmu Pengetahuan seperti saat ini.
Pada Artikel ini kami akan menjelaskan mengenai Ibadah Haji
secara lengkap. Sebelum masuk ke Materi marilah kita
membaca Ta‘awuz : أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ “A’udzu
billahi minasy syaithonir rojiim” dan Basmalah : بِسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحيمِ “Bismillahirraahmanirrahiim”
Agar Bacaan yang dibaca menjadi Berkah dan Bermanfaat. آمِيْن يَا رَبَّ العَالَمِيْنَ “Aamiin
ya Rabbal'alamin” ...
Definisi Haji
1.
Secara Etimologi
Kata haji berasal dari bahasa arab yang bermakna tujuan dan dapat dibaca
dengan dua lafazh Al-hajj dan Al-Hijj.
2.
Secara terminologi syariat
Kata haji secara harfiah artinya menyengaja sesuatu. Pengertian haji
menurut hokum syaraialah menyengaja ke Baitullah dengan cara-cara yang telah
ditentukan oleh Allah Subhanahu Wa Ta'ala dan Rosul_Nya. Haji menurut
istilah syar’i adalah beribadah kepada Allah dengan melaksanakan manasik yang
telah ditetapkan dalam sunnah Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dan ada
pula ulama yang berpendapat: “Haji adalah bepergian dengan tujuan ke tempat
tertentu pada waktu yang tertentu untuk melaksanakan suatu amalan yang tertentu
pula. Akan tetapi definisi ini kurang pas karena haji lebih khusus dari apa
yang didefinisikan di sini, karena seharusnya ditambah dengan satu ikatan yaitu
ibadah, maka apa yang ada pada definisi pertama lebih sempurna dan menyeluruh.
Hukum
mengerjakan ibadah haji termasuk rukun Islam yang kelima.ibadah haji wajib bagi
orang-orang yang mampu menjalankannya.
“Ibadah
haji adalah kewajiban bagi manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang
sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah” (QS. Ali Imran, 3:97).
Kewajiban
menunaikan ibadah haji itu hanya satu kali seumur hidup, dan yang kedua, ketiga
dan seterusnya hukumnya sunat. Menurut sejarah, ibadah haji diwajibkan kepada
Rosullah Shallawlahu ‘Alaihi Wasallam pada tahun keenam Hijiriyah, setelah umat Islam
berkembang di Madinah.
Syarat-syarat menngerjakan ibadah haji
1.
Beragama
Islam, yaitu sesorang yang telah menyakini kebenaran ajaran Islam, kemudian
diwujudkan dengan mengikrarkan duakalimat syahadat.
2.
Berakal
sehat
3.
Balig,
yaitu orang yang telah sampai umur sehingga dapat membedakan mana yang benar
dan mana yang salah.
4.
Merdeka,
bukan hamba sahaya.
5.
Kuasa
atau mampu mengerjakanya.
Yang dimaksud dengan kuasa atau mampu mengerjakan ibadah haji, yaitu:
a.
Sehat
jasmani dan rohani
b.
Mempunyai
ongklos dan cukup bekal dalam perjalanan.
c.
Adanya
kendaraan yang diperlukan.
d.
Aman
dalam perjalanan.
e.
Bagi
wanita ada muhrim yang menyertainya.
“perempuan tidak boleh berpergian, kecuali dengan muhrimnya” (HR.
bukhari).
Rukun ibadah haji
Rukun
ibadah haji adalah pekerjajanyang tidak boleh ditinggalkan atau diganti dengan
yang lain, jika ditinggalkan maka tidah sah ibadahnya. Rukun ibadah haji
itu ada enam :
1.
Ihram, yaitu berniat didalam hati
sambil memakai pakaian putih yang tidak dijahit untuk mengerjakanhaji atau
umrah.
2.
Wukuf, yaitu memulai berkumpulnya jemaah
haji di Padang Arafah, pada tanggal 9 Zulhijjah, dari waktu zuhur sampai terbit
fajar tanggal 10 Zulhijjah.
3.
Tawaf, yaitu mengelilingi Ka’bah tujuh
kali. Tawaf rukun haji dinamakan tawaf ifadah.
“Dan hendaklah mereka tawaf
(mengelilingi) rumah yang tua itu (Ka’bah)” (QS. Al Hajj, 22:29).
Ketentuan Tawaf Ifadah sebagai
berikut:
a.
Menutup Aurat
“ Janganlah
engkau tawaf (mengelilingi ka’bah )sambil telanjang)” HR. Bukhari-Muslim
b.
Suci dari hadas dan najis
c.
Ketika sedang tawaf, kabah berada disebelah kiri orang
yang sedang mengerjakan tawaf.
d.
Mengelilingi kabah tujuh kali, tiga kali sambil lari-lari kecil,
dan empat kali sambil berjalan biasa, dimulai dari Hajar Aswad sambil
menciumnya. Ketika mencium Hajar Aswad disunatkan membaca:
“ Dengan
nama Allah dan Allah Maha Besar”
e.
Tawaf dikerjakan di dalam masjid, sesuai dengan yang dicontohkan
Rasullah Shallawlahu ‘Alaihi Wasallam ketika Tawaf, dan hendak membaca :
“Maha
suci Allah dan segala puji bagi Allah dan tidak ada tuhan yang patut disembah
kecuali Allah, dan Allah Maha Besar dan tidak ada daya serta kekuatan
kecuali dengan pertolongan Allah Subhanahu Wa Ta'ala.” (HR. Ibnu Majah)
f.
Setelah selesai mengerjakan Tawaf
tujuh kali,
kemudianmembaca doa :
“ Ya
tuhan kami! Berikanlah kepada kami kebaikan didunia dan kebaikan di akhirat dan
jauhkanlah kami dari siksa neraka.” (QS. Al Baqarah, 2:203).
Ada beberapa macan Tawaf yang harus
kita ketahui, yaitu :
a.
Tawaf Ifadah, adalah tawaf yang termasuk
rukun ibadah haji.
b.
Tawaf Qudum, adalah tawaf ketika baru tiba di
kota Mekah sebagai penghormatan yang pertama terhadap Kabah dan Masjidil
Haram.
c.
Tawaf Wada, adalah tawaf ketika akan
meninggalkan kota Mekah sebagai perpisahan dengan kota suci, Kabah dan Masjidil
Haram.
d.
Tawaf Sunat, adalah tawaf selai yang telah
dijelaskan di atas, trawaf yang dianjurkan oleh Rasullah Shallawlahu
‘Alaihi Wasallam.
4.
Sa’I, yaitu berlari-lari kecil dari Safa
ke Marwah
“telah diwajibkan kepada kamu sekalian
sai, maka hendaklah kamu kerjakan”. (HR. Ahmad).
Cara mengerjakan sai telah dicontohkan
oleh Rasullah Muhammad Shallawlahu ‘Alaihi Wasallam sebagai berikut:
a.
Berdiri
di dekat safa sambil membaca:
“
Sesungguhhnya Safa dan Marwah itu sebagai syar agama Allah.” (QS. Al
Baqarah, 2:158)
b.
Mengucapakan
takbir ketika memasuki suatu tempat di bukit Safa (sehingga kabah
terlihat/ menghadap kabah) sambil berdiri dan mengangkat tangan
berdoa :
“Allah
Maha Besar, Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, tiada lagi tuhan selain Allah
yang Maha ESa tidak ada sekutu Bagi-Nya. Kepunyaan-Nya kerajaan dan segala puji
dan Dia Maha Kuasa atas segala perkara. Tidak ada tuhan selai Allah Yang Maha
Esa. Dia sudah menyempurnakan janjinya dan Dia memberikan pertolongan kepada
hamba-hamba-Nya, dan Dia telah menghancurkan musuh-musuh-Nya”. ( HR.
Muslim, Ahmad)
Kalmiat
tersebut dibaca tiga kali diantaranya diselingi dengan doa-doa yang diinginkan.
c.
Sai
dikerjakan tujuh kali.
d.
Sai
di mulai dari Safa dan di akhiri di Mawah.
e.
Dikerjakan
setelah tawaf.
· Tahalul, yaitu
mencukur atau menggunting rambut sekurang-kurangnya tiga helai. Acara
tahallul ini dalam ibadah haji dapat diibaratkan ucapan salam dalam shalat,
setelah tahallul, maka selesailah ibadah haji kita.
· Tertib, yaitu
mengerjakan ibadah haji yang termasuk rukun diatas sesuai dengan
urutanya.
Wajib haji
Selain
rukun haji, terdapat juga wajib haji. Perbedadan antara wajib dan rukun haji
adalah sebagai berikut.
Rukun
haji yaitu sesuatu yang mesti di kerjakan, jika tidak dilakukan maka ibadah
hajinya tidak sah. Pekerjaan rukun ini tidak bisa diganti dengan
menyembelih binatang atau puasa.
Wajib
haji yaitu sesuatu yang mesti dikerjakan , tetapi ika ditinggalkan wajib
embayar denda (dam) sedagkan ibadah hajinya tetap sah. Adapun pekerjaan
yang termasuk wajib haji, yaitu :
1.
Ihram
dan Miqat, dimana waktu dan tempatnya telah ditentukan. Ketentuan waktu disebut
miqat zamani, ketentuan tempat disebut miqat maqani. Tempat miqat yang telah
ditentukan adalah Mekah, Zulhulaifah,Juhfah,Yalamlam,Qaranul Manazil dan
Dzatu’Irqin, jemaah haji bisa memilih salah satu tempat tersebut sesuai dengan
tempat bermukim masing-masing.
2.
Hadir
dan bermalam di Muzdalifah pada malam 10 Zulhijja. Yang dimaksud dengan
bermalam, yaitu berada di tempat itu meskipun sebentar.
3.
Melontar
jumrah Aqabah pada tanggal 10 Zulhijjah, tujuh kali dengan batu.
4.
Bermalam
di Mina pada tanggal 11,12, dan 13 Zulhijjah.
5.
Melontar
tiga jumrah, yaitu jumrah pertama, kedua, dan ketiga pada tiap-tiap tanggal
11,12 dan 13 Zulhijjah masing-masing dengan tujuh batu kecil sesudah
tergelincir matahari pada ketiga waktu tersebut.
6.
Meninggalkan
apa-apa yang terlalang selama mengerjakan ibadah haji.
7.
Tawaf
wada, yaitu mengelilingi kabah tujuh kali apabila hendak meninggalkan kota
Mekah.
Pekerjaan Sunat dalam Ibadah Haji
Sunat
dalam ibadah haji, maksudnya jika dikerjakan mendapat ganjaran dan jika
ditinggalkan tidak berdosa, dan ibadah hajinya tetap sah. Adapun yang
termasuk sunat haji ialah:
1.
Mandi
ketika hendak berniat (ihram), ketika hendak wukuf, dan ketika hendak melontar
jumrah.
2.
Membaca
doa talbiyah.
“kuperkenankan panggilan-Mu, ya Alla,
kuperkenankan panggilan-Mu, kuperkenankan panggilan-Mu, tiada sekutu bagi-Mu,
kuperkenankan panggilan-Mu. Sesungguhnya puji dan nikmat adalah kepunyaan-Mu.
Tiada sekutu bagi-Mu.” (H.R Bukhari, Muslim)
3.
Berdoa
setelah membaca Talbiyah.
4.
Tawaf
Qudum.
5.
Memakai
kain berwarna putih.
6.
Berzikir
dan berdoa di Masjidil Haram.
7.
Salat
dua rakaat setelah tawaf.
8.
Ziarah
ke Makam Rasulullah Muhammad Shallawlahu ‘Alaihi Wasallam jika tel;ah selesai mengerjakan
ibadah Haji.
Larangan-larangan bagi yang Beribadah
Haji serta Denda-dendanya
Orang
yang sedang mengerjakan haji maupun umrah dilarang mengerjakan hal-hal berikut
:
1.
Laki-laki
tidak boleh memakai pakaian yang dijahit, tidak boleh menutup kepala, dan tidak
boleh memakai sepatu yang meutupi mata kaki.
2.
Laki-laki
dan perempuan tidak boleh memakai pakaian yang dicelup dan pakaian yang berbau
harum.
3.
Laki-laki
maupun perempuan tidak boleh memakai harum-haruman, kecuali memakainya sebelum
ihram.
4.
Laki-laki
maupun perempuan tidak boleh memotong kuku, dan tidak boleh menggunting rambut
kecuali pada tahallul.
5.
Tidak
boleh meminang, menikah atau menikahkan.
6.
Tidak
boleh membunuh binatang atau memakan hasil buruannyan.
7.
Dilarang
berkata kotor, dan tidak boleh bertengkar.
8.
Dilarang
bercampur (hubungan seksual).
9.
Jangan
merusak pohon-pohon di Mekah dan Madinah.
10.
Perempuan
tidak boleh menutup muka dan telapk tangan sampai pergelangan tetapi bagian
badan yang lainya wajib ditutup.
11.
Perempuan
yang sedang Haid (menstruasi) dilarang mengerjakan tawaf, sedang ibadah-ibadah
haji yang lainnya boleh di kerjakan.
12.
Dialrang
berburu dan membunuh binatang.
Bagi
orang yang melanggar larangan-larangan tersebut diatas dikenakan denda (dam)
antara lain:
1.
Bagi
orang yang mengerjakan hajinya dengan memilih cara Tamattu dan qiran, hendaklah
menyemblih seekor kambing, jika tidak mampu diganti dengan puasa sepuluh hari,
tiga hari dilakukan ketika ihram, yang tujuh hari boleh dikerjakan sesudah
kembali kenegerinya.
2.
Denda
(dam) bagi orang yang melanggar larangan-larangan di atas, kecuali yang
melakukan hubungan seksual , yaitu boleh memilih tiga; berpuasa tiga hari
berturut-turut, dan bersedekah satu sha makanan yang mengenyangkan kepada fakir
miskin, atau menyemblih seekor kambing atau biri-biri.
3.
Denda
(dam) bagi orang yang melakukan pelanggaran dengan bercampur (hubungan
sessual), ibadah hajinya batal. Mereka wajib membayar kifarat berupa:
menyemblih seekor sapi atau unta, atau menyembelih tujuh ekor kambing,
atau bersedekah kepada fakir miskin dengan seharga satu ekor unta atau
seharga tujuh ekor kambing. Akan tetapi jika tidak mampu melaksanakannya boleh
diganti denga berpuasa untuk tiap-tiap gantang makanan diganti
dengan satu hari berpuasa
Cara Mengerjakan Ibadah Haji
1.
Ifrad
Ifrad yaitu mengerjakan haji dan
ibadah umrah. Pengerjaannya terpisah terlebih dahulu melakuakn ibadah haji,
kemudian mengerjakan ibadah umrah.
Caranya ikhram untuk beribadah
terlebih dahulu dari miqatnya kemudian mengerjakan ibadah haji sampai dengan
selesai. Setelah itu barulah ikhram untuk mengerjakan umrah, kemudian
mengerjakannya sampai dengan seleasi. Cara ifrad lebih baik dengan dua cara
yang lainnya.
2.
Tamattu
Tamattu yaitu mendahulukan umrah dari
pada haji. Caranya berihram dari miqatnya untuk umrah, kemudian dikerjakan
sampai tahallul. Setelah itu baru mengerjakan ibadah haji sampai selesai. Orang
yang memilih cara tamattu diwajibkan menyembelih hewan qurban.
3.
Qiran
Qiran yaitu apabila ibadah haji dan
ibadah umrah digabung atau sisatukan secara serentak. Caranya: ihram untuk
ibadah haji dan ibadah umrah; pekerjaan haji termasuk ibadah umrah, kecuali
wukuf di Arafah, karena pada umrah tidak ada kewajiban wukuf. Oarngf yang
mengerjakan cara ini ppun wajib menyembelih qurban.
Demikian Artikel mengenai Penjelasan Lengkap Ibadah Haji, kita akhiri
dengan mebaca Hamdallah : اَ الحَمْدُ لِلّٰهِ رَبِّ العَالَمِيْنَ “Alhamdulillahirabbil
’Alamin”.
comment 0 Post a Comment
more_vert