Syahendra Law Firm adalah sebuah Kantor Hukum, Law Firm, Advokat, Pengacara, Konsultan Hukum, lawyer yang melayani jasa lawyer penanganan permasalahan hukum seperti permasalahan pidana / kriminal, korupsi, tindak pidana oleh militer, perdata, hutang – piutang.
penyalahgunaan narkoba, sengketa waris, perkawinan, pengabsahan nikah siri, perceraian, Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT), adopsi anak,jual-beli tanah, sengketa Tata Usaha Negara ( Sengketa TUN ), permasalahan perusahaan, sengketa bisnis dan lain-lain.
Sebagai kantor Pengacara Syahendra Law Firm akan membantu klien sebagai lawyer atau kuasa hukum untuk mewakili dan memperjuangkan hak dan kepentingan klien baik secara non litigasi maupun secara litigasi dimuka Pengadilan.
Berikut ini beberapa kasus / perkara hukum yang dapat kami tangani adalah :
- PERKARA PIDANA UMUM
- KASUS PIDANA KHUSUS
- PERKARA PERDATA
- PERKAWINAN & PERCERAIAN
- KELUARGA & WARISAN
- KASUS PERTANAHAN
- TATA USAHA NEGARA
- HUKUM PERJANJIAN
- BISNIS & PERUSAHAAN
- DAN LAIN SEBAGAINYA
Dalam penanganan permasalahan hukum kami akan mengkhususkan penyelesaian penanganan perkara dengan teknik non litigasi dan kekeluargaan, sebelum menempuh upaya hukum baik secara pidana ke Kepolisian ataupun secara perdata ke Pengadilan setempat.
Dalam penanganan permasalahan hukum kami bakal mengenakan ongkos lawyer yang bakal kami sesuaikan dengan besar kecilnya kasus, rumit tidaknya persoalan hukum, serta kemapuan klien secara financial.
comment 0 Post a Comment
more_vert