اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ
وَبَرَكَاتُه
(Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh)
Puji Syukur kehadirat Allah Subhanahu Wa Ta'ala
yang telah memberikan Rahmat, Karunia, Taufik dan Hidayah-nya kepada kita semua
sehingga kita masih dapat hidup di Dunia ini, serta semoga kita semua selalu
mendapat Inayah dan Lindungan dari Allah Subhanahu Wa Ta'ala. آمِيْن يَا رَبَّ العَالَمِيْنَ “Aamiin
ya Rabbal'alamin” ...
Shalawat, Salam serta Taslim kepada sang
Revolusioner Dunia, Junjungan Alam Nabi Besar Sayyidina Maulana Muhammad
Shallawlahu ‘Alaihi Wasallam yang telah membimbing kita dari zaman Kegelapan
dan Kebodohan menuju zaman Terang Benerang, sangat jelas perbedaan antara Hak
dan Bathil serta penuh dengan Ilmu Pengetahuan seperti saat ini.
Pada Artikel ini kami akan menjelaskan secara
lengkap tentang Klausul 4 SNI ISO 45001:2018 - Konteks Organisasi. Sebelum
masuk ke Materi marilah kita membaca Ta‘awuz : أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ “A’udzu
billahi minasy syaithonir rojiim” dan Basmalah : بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم “Bismillahirraahmanirrahiim”
Agar Bacaan yang dibaca menjadi Berkah dan Bermanfaat. آمِيْن يَا رَبَّ العَالَمِيْنَ “Aamiin
ya Rabbal'alamin” ...
4.0 Context of the Organization |
Merujuk pada artikel Pretesh Biswas (2019) pada
artikelnya di isoconsultantkuwait.com, menuliskan bahwa klausul 4 SNI ISO 45001:2018
memberikan definisi konteks organisasi dan menjelaskan bagaimana konteks ini
harus digunakan untuk memahami tujuan organisasi. Konteks organisasi adalah
pertimbangan utama yang harus diambil ketika mengembangkan dan
mengimplementasikan pernyataan misi K3, pernyataan kebijakan K3, dan sasaran.
Konteks didefinisikan sebagai tujuan yang ingin dicapai organisasi dan isu-isu
eksternal dan internal yang akan mempengaruhi kemampuan untuk mencapai hasil
yang diinginkan.
Elemen-elemen kunci terkait konteks organisasi
meliputi:
a.
Pihak yang berkepentingan, di samping pekerja
(SNI ISO 45001 mendefinisikan manajer, penyelia, dan pemimpin senior sebagai “pekerja”),
b.
Kebutuhan dan harapan pekerja dan pihak
berkepentingan lainnya,
c.
Persyaratan hukum,
d.
Perbedaan kebutuhan antara pekerja manajerial
dan non-manajerial.
Ketika mengembangkan SMK3, organisasi akan
memperhitungkan isu-isu internal dan eksternal, persyaratan dari pekerja, dan
pekerjaan yang dilakukan. Konteks organisasi harus didokumentasikan dan
dokumentasi harus tersedia.
Organisasi bebas menentukan ruang lingkup SMK3
tetapi harus menentukan isu-isu eksternal dan internal yang relevan dengan
tujuannya dan yang mempengaruhi kemampuannya untuk mencapai hasil yang diinginkan
dari SMK3, seperti:
a.
Kebutuhan dan harapan pekerja dan pihak
berkepentingan lainnya,
b.
Menentukan ruang lingkupnya dalam hal unit
organisasi, fungsi, dan batasan secara fisik,
c.
Efek dari kegiatan, produk, dan layanannya,
d.
Persyaratan hukum, peraturan perundang-undangan,
dan lainnya yang berlaku yang akan dipatuhi organisasi.
Standar mendefinisikan "pihak yang berkepentingan" sebagai "orang atau organisasi yang dapat mempengaruhi, dipengaruhi oleh, atau menganggap dirinya dipengaruhi oleh suatu keputusan atau kegiatan."
Demikian Artikel mengenai Penjelasan Lengkap Klausul
4 SNI ISO 45001:2018 - Konteks Organisasi, kita akhiri dengan
membaca Hamdallah : الحَمْدُ
لِلّٰهِ رَبِّ العَالَمِيْنَ “Alhamdulillahirabbil ’Alamin”.
comment 0 Post a Comment
more_vert