MASIGNASUKAv102
6998101287389560820

Penjelasan Lengkap SMK3 Berbasis SNI ISO 45001:2018

Penjelasan Lengkap SMK3 Berbasis SNI ISO 45001:2018
Add Comments
2/22/2021

 

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُه

(Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh)

Puji Syukur kehadirat Allah Subhanahu Wa Ta'ala yang telah memberikan Rahmat, Karunia, Taufik dan Hidayah-nya kepada kita semua sehingga kita masih dapat hidup di Dunia ini, serta semoga kita semua selalu mendapat Inayah dan Lindungan dari Allah Subhanahu Wa Ta'ala. آمِيْن يَا رَبَّ العَالَمِيْنَ “Aamiin ya Rabbal'alamin” ...

 

Shalawat, Salam serta Taslim kepada sang Revolusioner Dunia, Junjungan Alam Nabi Besar Sayyidina Maulana Muhammad Shallawlahu ‘Alaihi Wasallam yang telah membimbing kita dari zaman Kegelapan dan Kebodohan menuju zaman Terang Benerang, sangat jelas perbedaan antara Hak dan Bathil serta penuh dengan Ilmu Pengetahuan seperti saat ini.

 

Pada Artikel ini kami akan menjelaskan secara lengkap tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Berbasis SNI ISO 45001:2018. Sebelum masuk ke Materi marilah kita membaca Ta‘awuz : أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ “A’udzu billahi minasy syaithonir rojiim” dan Basmalah : بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم “Bismillahirraahmanirrahiim” Agar Bacaan yang dibaca menjadi Berkah dan Bermanfaat. آمِيْن يَا رَبَّ العَالَمِيْنَ “Aamiin ya Rabbal'alamin” ...

 

Penjelasan Lengkap Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Berbasis SNI ISO 45001:2018
ISO 45001, Occupational Health and Safety - Management Standard

ISO 45001:2018 tentang SMK3 telah dipublikasikan oleh ISO pada tanggal 12 Maret 2018, yang kemudian diadopsi secara identik oleh BSN menjadi SNI ISO 45001:2018. ISO 45001:2018 ini mengikuti pola High Level Structure (HLS) yang mengacu pada Annex SL agar mudah diintegrasikan dengan sistem manajemen lainnya seperti SNI ISO 9001:2015 tentang Sistem Manajemen Mutu dan SNI ISO 14001:2015 tentang Sistem Manajemen Lingkungan. SNI ISO 45001:2018 dapat digunakan oleh organisasi apapun tanpa memandang ukuran dan jenis organisasi, baik organisasi yang berukuran besar, sedang maupun kecil.

 

SNI ISO 45001:2018 terdiri dari 10 klausul yaitu:

a.    Ruang Lingkup

b.    Acuan Normatif

c.     Istilah dan Definisi

d.    Konteks Organisasi

e.    Kepemimpinan dan Partisipasi Pekerja

f.     Perencanaan

g.    Dukungan

h.    Operasi

i.      Evaluasi Kinerja

j.      Perbaikan Berkelanjutan

 

Kecelakaan kerja yang terus terjadi di seluruh dunia, termasuk Indonesia telah mendorong ISO untuk mempublikasikan ISO 45001:2018. Menurut International Labour Organization atau ILO (2015), setiap tahun lebih dari 2,3 juta perempuan dan laki-laki meninggal di tempat kerja akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja. Lebih dari 350.000 orang meninggal karena kecelakaan kerja fatal dan hampir 2 juta orang meninggal karena penyakit akibat kerja. Di Indonesia sendiri, Menteri Tenaga Kerja saat memberikan sambutan dalam acara Bulan K3 Nasional tahun 2019 memaparkan bahwa tahun 2018 terdapat 157.313 kasus kecelakaan kerja. Untuk itu, dengan dipublikasikannya ISO 45001:2018 diharapkan kecelakaan kerja dapat menurun dan tempat kerja menjadi aman serta sehat.

 

Sebelum munculnya ISO 45001:2018, terdapat sejumlah consensus Standar Safety Management lainnya. Yang paling utama adalah ANSI Z10, OHSAS 18001, dan AS/NZS 4801 terkait Occupational Health and Safety Management System. Masing-masing standar tersebut menawarkan perspektif yang sedikit berbeda pada Safety Management dan masing-masing menyesuaikan dengan kerangka peraturan dari negara asal standar tersebut. Di antara kesamaan berbagai standar tersebut dengan ISO 45001:2018

adalah karakteristik sebagai berikut:

a.    kebijakan keselamatan dan kesehatan yang sejalan dengan tujuan organisasi,

b.    faktor-faktor yang menggerakkan tindakan organisasi, atau sering digambarkan sebagai konteks organisasi,

c.     fokus pada model perbaikan berkelanjutan dari “Plan”, “Do”, “Check” dan “Act”,

d.    pencantuman kebutuhan untuk mengikuti peraturan pemerintah yang tepat.

 

Menurut Dentch (2018), sama seperti standar sistem manajemen ISO yang lain, SNI ISO 45001:2018 dibangun dengan pendekatan “plan-do-checkact” atau PDCA. Dalam konteks SMK3, pendekatan PDCA adalah sebagai berikut:


PDCA Cycle (Sumber: Faconi, 2015)

Plan: menetapkan ruang lingkup, konteks dan kebijakan K3. Kemudian, menentukan bahaya dan risiko di tempat kerja yang berpengaruh potensial terhadap cedera dan gangguan kesehatan akibat kerja pada pekerja. Selain itu, untuk menentukan persyaratan hukum dan persyaratan lainnya yang ditetapkan untuk melindungi pekerja dari cedera dan gangguan kesehatan akibat kerja. Selanjutnya, menetapkan program untuk memperbaiki kinerja K3.

 

Do: menerapkan rencana tindakan dan pengendalian terkait SMK3 dengan masukan dan partisipasi dari para pekerja.

 

Check: memantau dan mengukur proses dan pengendalian serta mengevaluasi dan melaporkan hasil dalam kaitannya dengan apakah tindakan yang dilakukan mampu mengurangi cedera dan gangguan kesehatan akibat kerja.

 

Act: mengambil tindakan untuk memperbaiki kinerja SMK3 secara berkelanjutan serta membuat penyesuaian terhadap kondisi-kondisi yang terindikasi pada tahap check sebelumnya.

 

Baca Juga:

Penjelasan Lengkap Sejarah Awal Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di Dunia

 

Demikian Artikel mengenai Penjelasan Lengkap Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Berbasis SNI ISO 45001:2018, kita akhiri dengan membaca Hamdallah : الحَمْدُ لِلّٰهِ رَبِّ العَالَمِيْنَ “Alhamdulillahirabbil ’Alamin”.