اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ
وَبَرَكَاتُه
(Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh)
Puji Syukur kehadirat Allah Subhanahu Wa Ta'ala
yang telah memberikan Rahmat, Karunia, Taufik dan Hidayah-nya kepada kita semua
sehingga kita masih dapat hidup di Dunia ini, serta semoga kita semua selalu
mendapat Inayah dan Lindungan dari Allah Subhanahu Wa Ta'ala. آمِيْن يَا رَبَّ العَالَمِيْنَ “Aamiin
ya Rabbal'alamin” ...
Shalawat, Salam serta Taslim kepada sang
Revolusioner Dunia, Junjungan Alam Nabi Besar Sayyidina Maulana Muhammad
Shallawlahu ‘Alaihi Wasallam yang telah membimbing kita dari zaman Kegelapan
dan Kebodohan menuju zaman Terang Benerang, sangat jelas perbedaan antara Hak
dan Bathil serta penuh dengan Ilmu Pengetahuan seperti saat ini.
Pada Artikel ini kami akan menjelaskan secara
lengkap tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3); Lambang, Filosofi,
Keilmuan, Tujuan K3, dan Dasar Hukum Penerapan K3 di Tempat Kerja. Sebelum
masuk ke Materi marilah kita membaca Ta‘awuz : أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ “A’udzu
billahi minasy syaithonir rojiim” dan Basmalah : بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم “Bismillahirraahmanirrahiim”
Agar Bacaan yang dibaca menjadi Berkah dan Bermanfaat. آمِيْن يَا رَبَّ العَالَمِيْنَ “Aamiin
ya Rabbal'alamin” ...
A. LAMBANG K3
Lambang (Logo/Simbol) K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) |
Bentuk lambang berupa palang berwarna hijau dengan roda bergerigi sebelas dengan warna dasar putih
Arti (Makna)
Tanda Palang
Bebas dari kecelakaan dan penyakit akibat kerja
(PAK).
Arti (Makna)
Roda Gigi
Bekerja dengan kesegaran jasmani dan rohani.
Arti (Makna)
Warna Putih
Bersih dan suci.
Arti (Makna)
Warna Hijau
Selamat, sehat dan sejahtera.
Arti (Makna)
11 (sebelas) Gerigi Roda
Sebelas Bab Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang
Keselamatan Kerja.
B. FILOSOFI
(MANGKUNEGARA)
Suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan
dan kesempurnaan jasmani maupun rohani tenaga kerja khususnya dan manusia pada
umumnya serta hasil karya dan budaya untuk menuju masyarakat adil dan makmur.
C. KEILMUAN
Semua ilmu dan penerapannya untuk mencegah
terjadinya kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja (PAK), kebakaran, peledakan
dan pencemaran lingkungan.
D. TUJUAN K3
1.
Melindungi dan menjamin keselamatan setiap
tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja.
2.
Menjamin setiap sumber produksi dapat digunakan
secara aman dan efisien.
3.
Meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas
Nasional.
E. DASAR HUKUM
PENERAPAN K3 DI TEMPAT KERJA
UU No 1
Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja
1.
Tempat dimana dilakukan pekerjaan bagi suatu
usaha.
2.
Adanya tenaga kerja yang bekerja di sana.
3.
Adanya bahaya kerja di tempat itu.
Peraturan
Pemerintah No 50 Tahun 2012 Tentang Sistem Manajemen K3
Setiap perusahaan yang memperkerjakan 100 tenaga
kerja atau lebih dan atau yang mengandung potensi bahaya yang ditimbulkan oleh
karakteristik proses atau bahan produksi yang dapat mengakibatkan kecelakaan
kerja seperti peledakan, kebakaran, pencemaran lingkungan dan penyakit akibat
kerja (PAK).
Peraturan Internasional tentang Sitem Manajemen K3
diatur dalam ISO 45001
Permenaker
No 4 Tahun 1987 Tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3)
Tempat kerja dimana pengusaha atau pengurus
memperkerjakan 100 orang atau lebih.
Tempat kerja dimana pengusaha memperkerjakan kurang
dari 100 orang tetapi menggunakan bahan, proses dan instalasi yang memiliki
resiko besar akan terjadinya peledakan, kebakaran, keracunan dan pencemaran
radio aktif.
Demikian Artikel mengenai Penjelasan Lengkap K3 -
Lambang, Filosofi, Keilmuan, Tujuan K3, dan Dasar Hukum Penerapan K3 di Tempat
Kerja, kita akhiri dengan membaca Hamdallah : الحَمْدُ لِلّٰهِ رَبِّ العَالَمِيْنَ “Alhamdulillahirabbil
’Alamin”.
comment 0 Post a Comment
more_vert