Penjelasan Lengkap Keselamatan Kerja Listrik |
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ
وَبَرَكَاتُه
(Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh)
Puji Syukur kehadirat Allah Subhanahu Wa Ta'ala
yang telah memberikan Rahmat, Karunia, Taufik dan Hidayah-nya kepada kita semua
sehingga kita masih dapat hidup di Dunia ini, serta semoga kita semua selalu
mendapat Inayah dan Lindungan dari Allah Subhanahu Wa Ta'ala. آمِيْن يَا رَبَّ العَالَمِيْنَ “Aamiin
ya Rabbal'alamin” ...
Shalawat, Salam serta Taslim kepada sang
Revolusioner Dunia, Junjungan Alam Nabi Besar Sayyidina Maulana Muhammad
Shallawlahu ‘Alaihi Wasallam yang telah membimbing kita dari zaman Kegelapan
dan Kebodohan menuju zaman Terang Benerang, sangat jelas perbedaan antara Hak
dan Bathil serta penuh dengan Ilmu Pengetahuan seperti saat ini.
Pada Artikel ini kami akan menjelaskan secara
lengkap tentang Keselamatan Kerja Listrik. Sebelum masuk ke Materi marilah kita
membaca Ta‘awuz : أَعُوذُ
بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ “A’udzu billahi
minasy syaithonir rojiim” dan Basmalah : بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم “Bismillahirraahmanirrahiim”
Agar Bacaan yang dibaca menjadi Berkah dan Bermanfaat. آمِيْن يَا رَبَّ العَالَمِيْنَ “Aamiin
ya Rabbal'alamin” ...
Keselamatan kerja listrik adalah keselamatan kerja
yang bertalian dengan alat, bahan, proses, tempat (lingkungan), dan cara-cara
melakukan pekerjaan. Tujuan dari keselamatan kerja listrik adalah untuk melindungi
tenaga kerja atau orang dalam melaksanakan tugas-tugas atau adanya tegangan listrik
di sekitarnya, baik dalam bentuk instalasi maupun jaringan.
INFORMASI
BAHAYA DAN RISIKO KESELAMATAN KERJA
Pekerjaan kelistrikan memiliki potensi bahaya dan
risiko yang cukup serius, pekerja harus memperhatikan bahaya dan risiko yang
ada, yaitu:
a.
Tersetrum.
b.
Terjadi ledakan akibat hubungan arus pendek.
c.
Kerusakan alat kerja akibat terjadinya kontak
arus.
d.
Kebakaran
PRAKTIK
KERJA AMAN
1.
Pastikan peralatan kerja untuk pekerjaan kelistrikan
dalam kondisi aman. Tidak menggunakan kabel sambungan, steker, dan stop kontak
harus sesuai dengan standar regulasi kelistrikan (SNI)
2.
Gunakan soket dan steker yang layak dan aman,
dan pastikan tidak ada sambungan pada kabel daya yang digunakan. Untuk
penyambungan daya listrik ke alat listrik, harus menggunakan soket yang khusus
dipergunakan untuk konstruksi/luar ruangan dan sesuai dengan kapasitas daya
listrik pada alat yang digunakan.
3.
Pekerjaan kelistrikan hanya boleh dilakukan oleh
orang yang telah memiliki kompetensi dan pengalaman dalam bidang kelistrikan,
teknisi listrik harus memiliki sertifikat teknisi K3 Listrik atau Ahli K3
Listrik.
4.
Buatlah izin kerja jika pekerjaan listrik
tersebut mengandung risiko atau dampak kecelakaan yang serius (seperti:
kematian atau kerusakan mesin yang parah).
5.
Gunakan T-Dus untuk pelindung
percabangan/sambungan kabel listrik.
6.
Agar terhindar dari arus listrik, maka sambungan
perlu ditutup dengan lasdop. Dan pastikan sebelum ditutup lasdop, ujung kabel
diisolasi terlebih dahulu dengan pita isolasi vinyl. Secara berkala mingguan
sambungan kabel harus diperiksa untuk mengetahui apakah sambungan kabel masih
aman.
7.
Gunakan kabel jenis NYM untuk soket-outlet
dengan ukuran 3x2,5 mm dengan isolator dari vinyl (standar SNI No.
04-6629.1-2006).
8.
Konektor harus disambungkan ke ELCB, atau
memiliki breaker tersendiri jika tidak dihubungkan dengan pemutus.
9.
Penggunaan alat listrik > 100 v harus menggunakan
ELCB, untuk mencegah risiko tersetrum karena adanya arus yang bocor.
10.
Setiap pengambilan daya dari panel, harus dipasang
label nama perusahaan, PIC, dan no. handphone pengguna yang diikatkan pada
kabel.
11.
Lakukan pemeriksaan lokasi kerja, untuk melihat
kondisi instalasi listrik yang sudah ada sebelumnya dan fasilitas listrik
sementara yang disediakan.
12.
Pastikan sumber listrik telah dimatikan dan
diisolasi dari penggunaan yang tidak berwenang selama melakukan pekerjaan.
13.
Lakukan pengetesan pada kabel dengan menggunakan
peringatan volt untuk mengetahui kondisi arus listrik, apakah sudah terputus
atau masih tersambung.
14.
Matikan sumber listrik, dan harus dikunci agar
tidak dapat diakses oleh pihak yang tidak berkepentingan, kemudian diberi label
dan terkunci (LOTO) “Sedang berlangsung pekerjaan instalasi listrik-Dilarang
Menghidupkan Listrik“.
15.
Peralatan kelistrikan yang telah dikunci harus
dilengkapi dengan data personel yang bertanggung jawab, tanggal pemasangan, dan
alasan kenapa alat tersebut di kunci.
16.
Pastikan untuk semua peralatan listrik yang
digunakan terpasang pembumian atau isolasi ganda.
17.
Posisikan kabel dalam kondisi tergantung untuk
menghindari genangan air atau terlindas roda kendaraan di lokasi kerja serta
terinjak kaki pekerja.
18.
Jangan menggunakan adaptor beberapa steker,
karena bisa terjadi kelebihan beban.
19.
Gunakan sarung tangan listrik, sepatu keselamatan
listrik dan helm sebagai APD (alat pelindung diri) untuk menghindari kontak
listrik langsung dengan anggota badan.
20.
Sediakan APAR untuk antisipasi jika terjadi
kebakaran akibat arus pendek.
21.
Hentikan pekerjaan kelistrikan jika terdapat potensi
bahaya paparan air, baik karena hujan atau genangan air.
22.
Hentikan semua pekerjaan luar ruangan apabila
terjadi hujan lebat yang disertai petir karena adanya potensi bahaya sambaran
petir.
Demikian Artikel mengenai Penjelasan Lengkap Keselamatan
Kerja Listrik, kita akhiri dengan membaca Hamdallah : الحَمْدُ لِلّٰهِ رَبِّ العَالَمِيْنَ “Alhamdulillahirabbil
’Alamin”.
comment 0 Post a Comment
more_vert