Penjelasan Lengkap Persyaratan Alat Pelindung Diri (APD) |
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ
وَبَرَكَاتُه
(Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh)
Puji Syukur kehadirat Allah Subhanahu Wa Ta'ala
yang telah memberikan Rahmat, Karunia, Taufik dan Hidayah-nya kepada kita semua
sehingga kita masih dapat hidup di Dunia ini, serta semoga kita semua selalu
mendapat Inayah dan Lindungan dari Allah Subhanahu Wa Ta'ala. آمِيْن يَا رَبَّ العَالَمِيْنَ “Aamiin
ya Rabbal'alamin” ...
Shalawat, Salam serta Taslim kepada sang
Revolusioner Dunia, Junjungan Alam Nabi Besar Sayyidina Maulana Muhammad
Shallawlahu ‘Alaihi Wasallam yang telah membimbing kita dari zaman Kegelapan
dan Kebodohan menuju zaman Terang Benerang, sangat jelas perbedaan antara Hak
dan Bathil serta penuh dengan Ilmu Pengetahuan seperti saat ini.
Pada Artikel ini kami akan menjelaskan secara
lengkap mengenai Persyaratan Alat Pelindung Diri (APD). Sebelum masuk ke Materi
marilah kita membaca Ta‘awuz : أَعُوذُ
بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ “A’udzu billahi
minasy syaithonir rojiim” dan Basmalah : بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم “Bismillahirraahmanirrahiim”
Agar Bacaan yang dibaca menjadi Berkah dan Bermanfaat. آمِيْن يَا رَبَّ العَالَمِيْنَ “Aamiin
ya Rabbal'alamin” ...
A. PELINDUNG KEPALA
1.
Helm proyek harus standar ANSI Z.89.1-2014 atau
minimal standar SNI atau MSA Import.
2.
Model helm adalah V-Guard dan dilengkapi dengan
tali dagu karet serta model otomatis untuk mengencangkan suspensi helm.
3.
Helm dilarang untuk dicat (karena akan
bersenyawa dengan cat) dan dilarang ditulis dengan spidol.
4.
Catat tanggal pembelian pada bagian dalam helm
dan di buku catatan.
5.
Masa pakai helm paling lama adalah 5 tahun
setelah itu harus diganti baru.
6.
Helm yang rusak atau terkena dampak (kejatuhan
benda) harus diganti.
7.
Cek kondisi helm minimal setiap 2 minggu sekali,
ganti bila cacat atau rusak.
B. PELINDUNG KAKI
1.
Sepatu keselamatan harus standar ANSI Z.41-1999
atau minimal standar SNI 7079-2009 dan SNI 0111-2009.
2.
Sepatu untuk pekerjaan galian dan pengecoran
dapat digunakan sepatu karet biasa.
3.
Sepatu untuk pekerjaan konstruksi lain harus
menggunakan sepatu dengan pelindung jari yang terbuat dari baja, dan anti
tergelincir.
4.
Catat tanggal pembelian pada buku catatan.
5.
Masa pakai sepatu paling lama adalah 3 tahun,
setelah itu harus diganti baru.
6.
Cek kondisi sepatu minimal setiap 2 minggu
sekali, ganti bila cacat atau rusak.
C. PELINDUNG MATA
1.
Semua pekerja dan orang yang memasuki proyek
harus menggunakan pelindung mata.
2.
Pelindung standar adalah kacamata pengaman Kings
KY1151 sesuai standar ANSI Z.87.1-2010.
3.
Pekerjaan yang berbahaya terhadap mata, seperti pengelasan,
pemotongan, dan gerinda harus menggunakan pelindung mata yang sesuai.
4.
Pekerjaan pemotongan tiang pancang harus
menggunakan pelindung mata.
D. PELINDUNG WAJAH
1.
Pekerjaan yang spesifik membahayakan muka
pekerja (pekerjaan pengelasan, pemotongan, gerinda, dll.) harus menggunakan pelindung
muka sesuai standar ANSI Z.87.1-2010.
2.
Pekerjaan pengelasan dan pemotongan baik dengan trafo
las maupun las potong harus menggunakan masker pengelasan.
3.
Pekerjaan gerinda dan alat portabel yang
berputar lainnya (mesin senai, sekop, dll.) pada area terbuka harus menggunakan
tameng wajah yang dikombinasikan dengan helm, sedangkan pekerjaan di bengkel kerja
dapat menggunakan tameng wajah biasa.
4.
Cek APD sebelum digunakan, jangan menggunakan
APD yang rusak.
E.
PELINDUNG
JATUH DARI KETINGGIAN
1.
Sabuk pengaman tubuh dan sabuk keselamatan yang
digunakan harus memenuhi standar ANSI Z.359.1-2016 atau standar SNI.
2.
Kait yang digunakan untuk sabuk pengaman tubuh
atau sabuk keselamatan harus menggunakan kait yang besar.
3.
Penggunaan sabuk pengaman tubuh dan sabuk keselamatan.
4.
Panjang tali koneksi tidak boleh lebih dari 1,7
m.
5.
Setiap pekerjaan di ketinggian lebih dari 1,8 m
harus menggunakan sabuk pengaman tubuh dan pengait dikaitkan minimal harus di
atas pinggang.
6.
Setiap pekerjaan di ketinggian harus terpasang
tali keselamatan horizontal dari pipa galvanis atau tali
F.
bantu angkat (tali baja atau tali serat) dia. 8
mm untuk mengaitkan kait pada sabuk pengaman tubuh.
7.
Bila menggunakan tali bantu angkat, 1 tali bantu
angkat dilarang digunakan untuk 2 sabuk pengaman tubuh.
8.
Tali keselamatan vertikal untuk operator kran
menara atau gondola atau pekerjaan struktur baja, sabuk pengaman tubuh harus dikaitkan
menggunakan kelengkapan untuk turun dari ketinggian dengan tali yang terdiri dari
karmantel statis diameter minimum 8 mm, karabiner dan pemberhentian otomatis.
9.
Pengait sabuk keselamatan pada penggunaan, harus
dikaitkan pada angkur atau bagian struktur bangunan yang kuat.
G. PELINDUNG TANGAN
1.
Semua pekerja harus menggunakan sarung tangan
sesuai standar SNI-06-0652-2015.
2.
Pekerja pada umumnya harus menggunakan sarung tangan
katun min. 8 benang.
3.
Pekerjaan yang lebih kasar, seperti tukang besi,
baja, bekisting, penanganan tali baja, kawat, dll, harus menggunakan sarung
tangan kombinasi.
4.
Pekerjaan pengelasan, pemotongan, dan gerinda
harus menggunakan sarung tangan kulit.
5.
Pekerjaan dengan bahan kimia dan beracun harus menggunakan
sarung tangan tahan kimia (bahan vynil, PVC, nitril, dll.)
6.
Teknisi listrik harus menggunakan sarung tangan
tahan listrik min. 5KV.
7.
Cek kondisi sarung tangan setiap akan digunakan,
ganti bila cacat atau rusak.
H. PELINDUNG PENDENGARAN
1.
Jika bekerja pada level bising di atas 85 dB
untuk pemajanan selama 8 jam harus menggunakan pelindung telinga (sumbat
telinga atau penutup telinga).
2.
Sumbat telinga adalah sumbat yang dimasukkan ke
liang telinga.
3.
Sumbat telinga (gamb. 1) harus terbuat dari
bahan karet atau plastik lunak dan harus dapat mereduksi bising X-85 dB (X
adalah intensitas bising yang diterima pekerja).
4.
Penutup telinga (gamb. 2) adalah penutup seluruh
telinga yang dapat mereduksi bising sebesar 35-45 dB.
5.
Periksa sumbat telinga atau penutup telinga
sebelum digunakan, pastikan dalam kondisi bersih dan simpan kembali ke dalam kotak
setelah digunakan setelah dibersihkan.
I.
PELINDUNG
PERNAPASAN
1.
Pekerjaan yang berpotensi terpajan debu, asap,
uap atau gas harus menggunakan pelindung pernapasan.
2.
Masker dan respirator harus digunakan
disesuaikan dengan pekerjaan dan potensi kontaminasi atau gangguan pernapasan.
3.
Untuk pelindung debu dapat digunakan masker
sekali pakai yang terbuat dari katun, kertas atau kasa.
4.
Untuk pelindung gas, uap dan asap harus
menggunakan respirator dengan penyaring yang sesuai.
5.
Pada pekerjaan di ruang terbatas atau area yang terkontaminasi
gas harus menggunakan SCBA (alat bantu pernapasan).
J.
PAKAIAN
PELINDUNG
1.
Semua pekerja dan orang yang memasuki proyek
harus menggunakan baju lengan panjang dan celana panjang yang baik, tidak robek
atau bolong-bolong.
2.
Pelindung lengan dari kulit atau pakaian
pelindung tahan api harus dipakai pada pekerjaan pengelasan, pemotongan atau
gerinda bila diperlukan.
3.
Pada saat hujan, pekerja harus menggunakan jas
hujan.
K. SERAGAM KERJA DAN KARTU IDENTITAS
1.
Semua pekerja harus menggunakan seragam kerja
yang rapi dan rompi reflektif.
2.
Seragam yang digunakan harus memantulkan cahaya/
reflektif. Bila menggunakan kaos lengan panjang, harus dilengkapi dengan rompi
reflektif.
3.
Kartu identitas harus dipakai selama berada di
dalam proyek.
4.
Kartu identitas harus ditandatangani pejabat
proyek dan dapat diberikan setelah lulus induksi keselamatan.
Demikian Artikel mengenai Penjelasan Lengkap Persyaratan
Alat Pelindung Diri (APD), kita akhiri dengan
membaca Hamdallah : الحَمْدُ
لِلّٰهِ رَبِّ العَالَمِيْنَ “Alhamdulillahirabbil ’Alamin”.
comment 0 Post a Comment
more_vert