MASIGNASUKAv102
6998101287389560820

Hari Konsumen Nasional - Tujuan, Hak dan Kewajiban Konsumen

Hari Konsumen Nasional - Tujuan, Hak dan Kewajiban Konsumen
Add Comments
6/06/2022

 

20 April sebagai Hari Konsumen Nasional
Hari Konsumen Nasional - Tujuan, Hak dan Kewajiban Konsumen

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُه

(Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh)

Puji Syukur kehadirat Allah Subhanahu Wa Ta'ala yang telah memberikan Rahmat, Karunia, Taufik dan Hidayah-nya kepada kita semua sehingga kita masih dapat hidup di Dunia ini, serta semoga kita semua selalu mendapat Inayah dan Lindungan dari Allah Subhanahu Wa Ta'ala. آمِيْن يَا رَبَّ العَالَمِيْنَ “Aamiin ya Rabbal'alamin” ...

 

Shalawat, Salam serta Taslim kepada sang Revolusioner Dunia, Junjungan Alam Nabi Besar Sayyidina Maulana Muhammad Shallawlahu ‘Alaihi Wasallam yang telah membimbing kita dari zaman Kegelapan dan Kebodohan menuju zaman Terang Benerang, sangat jelas perbedaan antara Hak dan Bathil serta penuh dengan Ilmu Pengetahuan seperti saat ini.

 

Pada Artikel ini kami akan membahas Hari Konsumen Nasional - Tujuan, Hak dan Kewajiban Konsumen. Sebelum masuk ke Materi marilah kita membaca Ta‘awuz : أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ “A’udzu billahi minasy syaithonir rojiim” dan Basmalah : بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم “Bismillahirraahmanirrahiim” Agar Bacaan yang dibaca menjadi Berkah dan Bermanfaat. آمِيْن يَا رَبَّ العَالَمِيْنَ “Aamiin ya Rabbal'alamin” ...

 

Yuk, cari tahu tentang UU Perlindungan Konsumen serta hak dan kewajiban kita sebagai konsumen.

Pemilihan tanggal 20 April sebagai Hari Konsumen Nasional didasarkan pada tanggal penerbitan UndangUndang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.


Apa yang dimaksud dengan perlindungan konsumen?

Segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.


Tujuan dari UU Perlindungan Konsumen

1)       Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.

2)       Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan menghindarkannya dari akses negatif pemakaian barang dan/atau jasa.

3)       Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.

4)       Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.

5)       Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.

6)       Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.


Hak Konsumen

1)       Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.

2)       Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.

3)       Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.

4)       Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.

5)       Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan penyelesaian penyelesaian konflik perlindungan konsumen secara patut.

6)       Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen.

7)       Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.

8)       Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.

9)       Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undang lainnya.



Kewajiban Konsumen

1)       Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang  dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan

2)       Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa

3)       Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati

4)       Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut


Demikian Artikel mengenai Hari Konsumen Nasional - Tujuan, Hak dan Kewajiban Konsumen, kita akhiri dengan membaca Hamdallah : الحَمْدُ لِلّٰهِ رَبِّ العَالَمِيْنَ “Alhamdulillahirabbil ’Alamin”.