Hari Konsumen Nasional - Tujuan, Hak dan Kewajiban Konsumen |
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ
وَبَرَكَاتُه
(Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh)
Puji Syukur kehadirat Allah Subhanahu Wa Ta'ala
yang telah memberikan Rahmat, Karunia, Taufik dan Hidayah-nya kepada kita semua
sehingga kita masih dapat hidup di Dunia ini, serta semoga kita semua selalu
mendapat Inayah dan Lindungan dari Allah Subhanahu Wa Ta'ala. آمِيْن يَا رَبَّ العَالَمِيْنَ “Aamiin
ya Rabbal'alamin” ...
Shalawat, Salam serta Taslim kepada sang
Revolusioner Dunia, Junjungan Alam Nabi Besar Sayyidina Maulana Muhammad
Shallawlahu ‘Alaihi Wasallam yang telah membimbing kita dari zaman Kegelapan
dan Kebodohan menuju zaman Terang Benerang, sangat jelas perbedaan antara Hak
dan Bathil serta penuh dengan Ilmu Pengetahuan seperti saat ini.
Pada Artikel ini kami akan membahas Hari Konsumen Nasional - Tujuan, Hak dan Kewajiban Konsumen. Sebelum masuk
ke Materi marilah kita membaca Ta‘awuz : أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ “A’udzu
billahi minasy syaithonir rojiim” dan Basmalah : بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم “Bismillahirraahmanirrahiim”
Agar Bacaan yang dibaca menjadi Berkah dan Bermanfaat. آمِيْن يَا رَبَّ العَالَمِيْنَ “Aamiin
ya Rabbal'alamin” ...
Yuk, cari tahu tentang UU Perlindungan Konsumen serta hak dan kewajiban kita sebagai konsumen.
Pemilihan tanggal 20 April sebagai Hari Konsumen Nasional didasarkan pada tanggal penerbitan UndangUndang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Apa yang dimaksud dengan perlindungan konsumen?
Segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.
Tujuan dari UU Perlindungan Konsumen
1)
Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan
kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
2)
Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan
menghindarkannya dari akses negatif pemakaian barang dan/atau jasa.
3)
Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam
memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.
4)
Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang
mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk
mendapatkan informasi.
5)
Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai
pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung
jawab dalam berusaha.
6)
Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang
menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan,
kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
Hak Konsumen
1)
Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan
dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
2)
Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta
mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi
serta jaminan yang dijanjikan.
3)
Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur
mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
4)
Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas
barang dan/atau jasa yang digunakan.
5)
Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan,
dan penyelesaian penyelesaian konflik perlindungan konsumen secara patut.
6)
Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan
konsumen.
7)
Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara
benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
8) Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
9) Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undang lainnya.
Kewajiban Konsumen
1)
Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan
prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang
dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan
2)
Beritikad baik dalam melakukan transaksi
pembelian barang dan/atau jasa
3)
Membayar sesuai dengan nilai tukar yang
disepakati
4)
Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa
perlindungan konsumen secara patut
Demikian Artikel mengenai Hari Konsumen Nasional - Tujuan, Hak dan Kewajiban Konsumen, kita akhiri
dengan membaca Hamdallah : الحَمْدُ
لِلّٰهِ رَبِّ العَالَمِيْنَ “Alhamdulillahirabbil ’Alamin”.
comment 0 Post a Comment
more_vert