BAWASLU - Badan Pengawas Pemilihan Umum |
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم
“Bismillahirraahmanirrahiim ...”
Puji Syukur kehadirat Allah Subhanahu Wa Ta'ala yang telah memberikan Rahmat, Karunia, Taufik dan Hidayah-nya kepada kita semua sehingga kita masih dapat hidup di Dunia ini. Shalawat, Salam serta Taslim kepada sang Revolusioner Dunia, Junjungan Alam Nabi Besar Sayyidina Maulana Muhammad Shallawlahu ‘Alaihi Wasallam.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) adalah lembaga yang mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu, menerima aduan, menangani kasus pelanggaran administratif, dan pelanggaran pidana Pemilu berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Berikut adalah beberapa tugas, wewenang, dan kewajiban BAWASLU berdasarkan amanat Undang-Undang tersebut:
- Menyusun standar tata laksana pengawasan Penyelenggaraan Pemilu untuk pengawas Pemilu di setiap bintang.
- Melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran administrasi, pelanggaran pidana Pemilu, dan praktik politik uang.
- Mengawasi persiapan Penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas.
- Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas.
- Mencegah terjadinya praktik politik uang.
- Mengawasi netralitas aparatur sipil negara.
- Mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota secara berjenjang jika Bawaslu Provinsi.
BAWASLU juga memiliki beberapa anggota penting, seperti Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Anggota Bawaslu Lolly Suhenty, Puadi, dan Herwyn JH Malonda. Selain itu, BAWASLU juga memiliki tim fasilitasi pengawasan kampanye yang berfungsi di berbagai daerah, seperti di Bali, Manado, dan Jakarta.
Dalam proses pemilihan umum, BAWASLU berperan dalam menjaga kualitas pemilihan umum, mencegah pelanggaran, dan memastikan transparansi dan keadilan dalam proses pemilihan.
(Sumber: bawaslu.go.id, sigi.bawaslu.go.id)
Demikian artikel dari kami semoga bermanfaat, الحَمْدُ لِلّٰهِ رَبِّ العَالَمِيْنَ “Alhamdulillahirabbil ’Alamin”.
comment 0 Post a Comment
more_vert