MASIGNASUKAv102
6998101287389560820

KPU - Komisi Pemilihan Umum

KPU - Komisi Pemilihan Umum
Add Comments
12/27/2023

Artikel - KPU - Komisi Pemilihan Umum
KPU - Komisi Pemilihan Umum

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم 

“Bismillahirraahmanirrahiim ...”

Puji Syukur kehadirat Allah Subhanahu Wa Ta'ala yang telah memberikan Rahmat, Karunia, Taufik dan Hidayah-nya kepada kita semua sehingga kita masih dapat hidup di Dunia ini. Shalawat, Salam serta Taslim kepada sang Revolusioner Dunia, Junjungan Alam Nabi Besar Sayyidina Maulana Muhammad Shallawlahu ‘Alaihi Wasallam.


Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri, yang bertugas melaksanakan pemilihan umum. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum di Provinsi dan Kabupaten/Kota. KPU memiliki beberapa tugas kewenangan, seperti:

  • Merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan pemilihan umum.
  • Menerima, meneliti, dan menetapkan partai-partai politik yang berhak sebagai peserta pemilihan umum[1].
  • Membentuk Panitia Pemilihan Indonesia (PPI) dan mengkoordinasikan kegiatan.
  • Menetapkan jumlah kursi anggota DPR, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
  • Pemilihan umum presiden dan wakil presiden.
  • Pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah.


Dalam menjalankan tugasnya, KPU bebas dari pengaruh pihak manapun berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan wewenangnya. KPU memiliki dasar hukum yang mengatur tugas-tugas penyelenggaraan pemilihan umum, seperti yang disebut dalam Pasal 19 Undang Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.


KPU memiliki komposisi keanggotaan yang harus memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% (tiga masa keanggotaan KPU 5 tahun terhitung sejak pengucapan sumpah/janji). Penyelenggara Pemilu berpedoman kepada asas: mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib penyelenggara Pemilu, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas.


Dalam menjalankan tugasnya, KPU bekerja sama dengan Bawaslu KPU dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan. KPU memberikan laporan Presiden kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) sebagai disusun.


(Sumber: kpu.go.id, id.wikipedia.org, infopemilu.kpu.go.id)


Demikian artikel dari kami semoga bermanfaat, الحَمْدُ لِلّٰهِ رَبِّ العَالَمِيْنَ “Alhamdulillahirabbil ’Alamin”.