MASIGNASUKAv102
6998101287389560820

PANWASLU - Panitia Pengawas Pemilihan Umum

PANWASLU - Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Add Comments
12/27/2023

Artikel - PANWASLU - Panitia Pengawas Pemilihan Umum
PANWASLU - Panitia Pengawas Pemilihan Umum

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم 

“Bismillahirraahmanirrahiim ...”

Puji Syukur kehadirat Allah Subhanahu Wa Ta'ala yang telah memberikan Rahmat, Karunia, Taufik dan Hidayah-nya kepada kita semua sehingga kita masih dapat hidup di Dunia ini. Shalawat, Salam serta Taslim kepada sang Revolusioner Dunia, Junjungan Alam Nabi Besar Sayyidina Maulana Muhammad Shallawlahu ‘Alaihi Wasallam.


Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) adalah lembaga ad hoc yang dibentuk untuk mengawasi jalannya pemilihan umum. Mereka bertanggung jawab untuk memastikan pemilu berjalan secara jujur, adil, dan transparan. Panwaslu memiliki tugas dan wewenang yang berbeda dengan lembaga lain seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Mereka diberi wewenang untuk mengawasi seluruh tahapan pemilu, mulai dari tahap persiapan hingga tahap penghitungan suara. Panwaslu berperan penting dalam memastikan integritas dan keabsahan hasil pemilu.


Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Pemilu, Panwaslu memiliki kewenangan untuk menerima, memeriksa, dan menindaklanjuti laporan pelanggaran pemilu. Mereka juga berhak melakukan supervisi terhadap penyelenggaraan pemilu di tingkat kecamatan dan desa. Selain itu, Panwaslu juga dapat memberikan rekomendasi kepada KPU terkait perbaikan proses pemilu.


Panwaslu memiliki peran yang sangat penting dalam memastikan keberlangsungan demokrasi yang sehat dan transparan. Melalui pengawasan yang ketat, mereka berupaya untuk mencegah terjadinya pelanggaran pemilu dan memastikan bahwa suara rakyat tercermin dengan adil dalam hasil pemilu.


(Sumber: jdih.kpu.go.id, bawaslu.go.id)


Demikian artikel dari kami semoga bermanfaat, الحَمْدُ لِلّٰهِ رَبِّ العَالَمِيْنَ “Alhamdulillahirabbil ’Alamin”.