MASIGNASUKAv102
6998101287389560820

Sistem Pemerintahan di Indonesia Sesudah Amandemen UUD 1945

Sistem Pemerintahan di Indonesia Sesudah Amandemen UUD 1945
Add Comments
2/12/2025

  

Artikel: Sistem Pemerintahan di Indonesia Sesudah Amandemen UUD 1945
Sistem Pemerintahan di Indonesia Sesudah Amandemen UUD 1945

 اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُه

(Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh)

Puji Syukur kehadirat Allah Subhanahu Wa Ta'ala yang telah memberikan Rahmat, Karunia, Taufik dan Hidayah-nya kepada kita semua sehingga kita masih dapat hidup di Dunia ini, serta semoga kita semua selalu mendapat Inayah dan Lindungan dari Allah Subhanahu Wa Ta'ala. آمِيْن يَا رَبَّ العَالَمِيْنَ “Aamiin ya Rabbal'alamin” ...

 

Shalawat, Salam serta Taslim kepada sang Revolusioner Dunia, Junjungan Alam Nabi Besar Sayyidina Maulana Muhammad Shallawlahu ‘Alaihi Wasallam yang telah membimbing kita dari zaman Kegelapan dan Kebodohan menuju zaman Terang Benerang, sangat jelas perbedaan antara Hak dan Bathil serta penuh dengan Ilmu Pengetahuan seperti saat ini.

 

Pada Artikel ini kami akan membahas Sistem Pemerintahan di Indonesia Sesudah Amandemen UUD 1945 yang di tulis oleh Ahmad Soadikin. Sebelum masuk ke Materi marilah kita membaca Ta‘awuz : أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ “A’udzu billahi minasy syaithonir rojiim” dan Basmalah : بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم “Bismillahirraahmanirrahiim” Agar Bacaan yang dibaca menjadi Berkah dan Bermanfaat. آمِيْن يَا رَبَّ العَالَمِيْنَ “Aamiin ya Rabbal'alamin” ...


Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 merupakan tonggak penting dalam perjalanan sistem pemerintahan Indonesia. Sejak dilakukan empat kali perubahan antara tahun 1999 hingga 2002, sistem ketatanegaraan Indonesia mengalami berbagai penyesuaian mendasar. Perubahan ini bertujuan untuk memperkuat demokrasi, membatasi kekuasaan eksekutif, dan memperjelas pembagian wewenang antara lembaga negara. Namun, setelah lebih dari dua dekade, masih banyak tantangan yang muncul dari penerapan sistem pemerintahan hasil amandemen ini.


Perubahan Fundamental Pasca-Amandemen

Sebelum amandemen, sistem pemerintahan Indonesia cenderung berpusat pada kekuasaan eksekutif, di mana presiden memiliki kewenangan besar tanpa mekanisme checks and balances yang kuat. Pasca-amandemen, beberapa perubahan mendasar dalam sistem pemerintahan meliputi:


Presiden dan Wakil Presiden Dipilih Langsung

Salah satu perubahan signifikan adalah pemilihan langsung presiden dan wakil presiden oleh rakyat. Sebelumnya, pemilihan dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), yang sering kali menjadikan presiden lebih bergantung pada kekuatan politik di parlemen. Sistem baru ini memberikan legitimasi yang lebih kuat kepada pemimpin eksekutif, sekaligus meningkatkan partisipasi rakyat dalam demokrasi.


Pembatasan Masa Jabatan Presiden

Sebelum amandemen, tidak ada batasan periode jabatan presiden. Kini, UUD 1945 membatasi presiden hanya boleh menjabat maksimal dua periode (10 tahun). Hal ini bertujuan untuk mencegah praktik otoritarianisme dan penyalahgunaan kekuasaan yang dapat merusak demokrasi.


Penguatan Peran DPR dan DPD

Pasca-amandemen, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memperoleh kewenangan yang lebih luas dalam legislasi, termasuk dalam persetujuan anggaran dan pengawasan pemerintah. Selain itu, lahirnya Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sebagai representasi daerah diharapkan dapat membawa kepentingan daerah lebih diperhatikan dalam kebijakan nasional.


Perubahan Struktur MPR

Sebelum amandemen, MPR merupakan lembaga tertinggi negara yang memiliki kewenangan luas, termasuk menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) dan memilih presiden. Namun, pasca-amandemen, peran MPR lebih terbatas, dengan fungsi utamanya sebagai lembaga yang dapat mengubah UUD dan melantik presiden serta wakil presiden.


Tantangan dalam Implementasi Sistem Pemerintahan Pasca-Amandemen

Meskipun amandemen membawa banyak perubahan positif, pelaksanaannya masih menghadapi berbagai tantangan:

1. Ketidakseimbangan Antara Eksekutif dan Legislatif

Meskipun DPR kini memiliki peran yang lebih kuat dalam pengawasan eksekutif, realitas politik menunjukkan bahwa banyak keputusan masih sangat dipengaruhi oleh dinamika partai politik. Koalisi yang kuat di parlemen sering kali membuat peran pengawasan menjadi kurang efektif.


2. Persoalan Sistem Presidensial yang Cenderung Koalisi

Salah satu tantangan utama dalam sistem presidensial di Indonesia adalah kecenderungan membentuk koalisi besar di pemerintahan. Hal ini menyebabkan presiden harus membagi kekuasaan dengan partai-partai pendukungnya, yang sering kali menghambat efektivitas pemerintahan dalam menjalankan kebijakan tanpa kompromi politik yang berlebihan.


3. Peran DPD yang Masih Lemah

DPD yang diharapkan dapat memperkuat suara daerah dalam pengambilan keputusan nasional masih memiliki kewenangan yang terbatas dibandingkan DPR. Hal ini membuat peran DPD belum sepenuhnya efektif dalam memperjuangkan kepentingan daerah.


Isu Amandemen Kembali dan Wacana GBHN

Beberapa tahun terakhir, muncul wacana untuk menghidupkan kembali GBHN melalui amandemen konstitusi. Sebagian pihak berpendapat bahwa GBHN dapat memberikan arah pembangunan yang lebih jelas dan berkelanjutan, sementara pihak lain khawatir hal ini dapat membuka celah bagi sentralisasi kekuasaan seperti sebelum amandemen UUD 1945.


Kesimpulan

Sistem pemerintahan Indonesia pasca-amandemen UUD 1945 membawa perubahan besar yang memperkuat demokrasi dan membatasi kekuasaan eksekutif. Namun, dalam implementasinya, masih banyak tantangan yang harus dihadapi, terutama terkait keseimbangan antara eksekutif dan legislatif, efektivitas DPD, serta dinamika politik yang mempengaruhi sistem presidensial. Oleh karena itu, diperlukan evaluasi dan reformasi kebijakan yang terus-menerus agar sistem pemerintahan yang ada dapat semakin efektif dalam mewujudkan tujuan negara.


Demikian Artikel mengenai "Sistem Pemerintahan di Indonesia Sesudah Amandemen UUD 1945", kita akhiri dengan membaca Hamdallah : الحَمْدُ لِلّٰهِ رَبِّ العَالَمِيْنَ “Alhamdulillahirabbil ’Alamin”.